Jumat, 21 Juli 2023

Bagaimana jika Presiden Jokowi Tiga Periode?

Catatan : Suriansyah (Prof) - Ketum Gepak Kuning Kalimantan  

PERDEBATAN soal tiga periode ini tentu pernah hampir menjadi konsumsi setiap hari di telinga kita, satu bahkan dua tahun terakhir belakangan ini. Dan tentu banyak hal yang menjadi motif atau yang melatarbelakangi mengapa dialegtika soal tiga periode ini begitu masif saat itu menjadi pembahasan. 

Ada opini yang mengatakan sumber perbincangan itu berasal dari elit kekuasaan, ada yang mengatakan dari dalam Istana, ada juga yang mengatakan dari elit partai politik, dan juga ada yag mengatakan dari MPR RI. 

Akan tetapi soal kebenaran akan hal itu, tentu bukan menjadi ranah kami untuk membuktikannya. Jika mengutip perkataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pada 12 Mei 2023 lalu, bahwa mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden bisa saja, jika terjadi bencana yang sangat besar. Opsi perpanjangan Presiden apabila negara dilanda krisis hebat atau bencana besar. 

Tapi saya katakan, perpanjangan mungkin kalau ada sebab-sebab tertentu. Pertama, bencana alam, megathrust, tsunami, ada perang, pemberontakan, pandemi lagi dan lain-lain. Yang kedua, kami mengutip statemen Prof Mahfud MD pada 19 Maret 2021, beliau mengatakan ada dalil yang lebih tinggi daripada konstitusi yaitu “salus populi suprema lex esto : keselamatan rakyat, keselamatan warga jauh lebih tinggi daripada konstitusi itu sendiri. 

Lebih jauh beliau menyampaikan, bahkan harus menabrak konstitusi itu sendiri jika dihadapkan pada persoalan tertentu terkait keselamatan rakyat, bangsa dan negara. Dan terakhir, sejauh yang kami pernah temukan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode pernah kembali menghangat setelah disampaikan dalam kegiatan silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi, Surtawijaya pada Selasa 29 Maret 2022 lalu. 

Dan dari beberapa hal itu, kita tentu harus terlebih dahulu berpikir  : apakah ada motivasi penting yang sejajar/sebanding dengan keselamatan rakyat/bangsa/negara sehingga harus berhadap-hadapan dengan kosntitusi UUD 1945 yang terlebih dulu diamandemen agar dapat mengubah ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden? 

Sebagai masyarakat biasa dan juga bagian dari rakyat di negara ini yang kebetulan berdomisili di tanah yang sedang dibangun cita-cita besar dan impian besar bangsa ini yaitu IKN Nusantara, kami Ingin menyampaikan sedikit impian dan harapan terhadap Presiden Jokowi. 

Saat ini bahwa IKN Nusantara adalah impian besar masyarakat Indonesia khususnya bagian Kalimantan. Ketika impian besar ini dikhawatirkan tidak dapat terwujud pembangunannya, atau bahkan dikhawatirkan akan ditinggalkan/diabaikan oleh pemimpin negara ini berikutnya, bukankah lebih baik Presiden saat ini diperpanjang masa jabatannya minimal hingga selesainya pembangunan IKN Nusantara ini atau sekalian ditigaperiodekan saja? 

Sekali lagi, ini hanya suara hati rakyat atau masyarakat kecil dari Tanah Kalimantan Timur. Jika saja masyarakat Kalimantan Timur khususnya jika memiliki kekhawatiran yang sama dengan kami dilandasi dengan ketulusan harapan dan terlepas dari kepentingan politik serta kekuasaan, bermimpi agar IKN Nusantara dapat terbangun dan menjadi representasi negara kita, tentu sah-sah saja beropini yang sama dengan kami. 

Terakhir kami ingin jujur dan terbuka saja, bahwa ini bukan dalam rangka memberontak, tapi ini adalah satu-satunya harapan besar rakyat Indonesia di bagian Kalimantan khususnya Kalimantan Timur yang sangat mencemaskan jika akhirnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur terbengkalai atau tidak terwujud jika dipimpin oleh Kepala Negara yang baru. (*)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

POPULER

INFO CUACA SULTENG