Suyoso Nantra |
BALIKPAPAN,
KABARINDONESIA.CO.ID-Keberhasilan program Presiden Joko Widodo mengenai
tax amnesty (pengampunan pajak) menuai banyak pujian, dan diyakini
menjadi salah satu tonggak kebangkitkan perekonomian Indonesia. Pun
pandangan pemerhati sosial politik tanah air Suyoso Nantra SSos MM,
menilai program tax amnesty di Indonesia berhasil, bahkan sukses
dibanding dengan negara lain.
"Tax amnesty yang
diluncurkan Presiden Jokowi dinilai berhasil dan sukses. Sudah banyak
pengusaha di berbagai pelosok tanah air yang mengikuti program
pengampunan pajak ini. Dari capaian perolehannya pun fantastis, tak
disangka program ini luar biasa," seru Suyoso kepada
kabarindonesia.co.id, Rabu (28/9/2016).
"Jadi optimis,
dengan keberhasilan tax amnesty, akan berimbas sangat positif bagi
perekonomian Indonesia. Bahkan optimis untuk bangkitkan ekonomi di tanah
air," imbuh Suyoso.
Untuk informasi,
hingga Senin (26/9/2016) dari situs Ditjen Pajak jumlah tebusan yang
masuk dari program tax amnesty mencapai Rp 45 triliun. Sementara
berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang
dideklarasikan mencapai Rp 526 triliun dengan repatriasi sebesar Rp 98,7
triliun.
Penerimaan
tebusan bulan September melonjak drastis dibanding Agustus, mencapai Rp
2,41 triliun dari Rp 70,21 milliar. Pemerintah Indonesia sendiri
menargetkan penerimaan dari pengampunan pajak ini mencapai Rp 165
triliun.
"Target
pemerintah dengan capaian Rp 165 triliun, saya kira dapat tercapai
nantinya. Tax amnesty digelar bertahap, saya dorong yang belum
mengikutinya dapat mengikuti pogram positif ini," imbau Suyoso.
"Sebagai warga
negara yang baik dan mendukung program positif pemerintah, saya kira
khususnya para pengusaha besar dapat mengikuti program ini. Niat baik
untuk membangun tanah air, membangkitkan perekonomian tanah air dan
kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan-pembangunan yang berjalan
lancar," beber Suyoso.
Sebagai informasi, pengampunan pajak periode I dengan tarif tebusan 2% berakhir 30 September 2016 . Tidak ada
perpanjangan pengampunan pajak periode I. Tidak ada injury time untuk
pengampunan pajak periode I.
Untuk
mengantisipasi membludaknya peserta pengampunan pajak terutama
di kantor pelayanan pajak di wilayah tertentu , telah dikeluarkan
peraturan yang memperbolehkan untuk melaporkan Surat Pernyataan Harta
atas NPWP dari seluruh Indonesia (tidak harus di kantor pelayanan
pajak tempat wajib pajak terdaftar ) di Kanwil Pajak seluruh Indonesia,
seluruh KPP Madya di Jakarta, Bursa Efek Jakarta maupun Kantor Pusat
Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri.
Pelaksanaan program Tax Amnesty
ini dilakukan selama periode sembilan bulan, dibagi dalam tiga periode,
namun sebesar 2% untuk harta di dalam negeri dan 4% untuk luar negeri
hanya berlaku pada periode pertama.
Meski ada
tuntutan melalui petisi di change.org, pemerintah tidak akan
memperpanjangnya lagi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Ditjen
Pajak, Hestu Yoga Saksama, wajib pajak akan diberikan berbagai kemudahan
agar dapat mengikuti pengampunan periode pertama.
"Namun demikian
untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melaporkan SPH cukup
sederhana, cukup diisi dengan daftar asetnya, nilainya, data yang lain
belum wajib disampaikan, yang kedua lampiran belum harus disampaikan,
mereka diberikan waktu sampai dengan 31 Desember untuk melengkapi soal
itu,"
"Kemudahan administrasi itu kelonggaran saja, tapi tetap
intinya kalau ingin memanfaatkan 2%, maka batas waktunya 30 September,"
tegas Hestu.
Presiden Jokowi mengklaim program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia merupakan yang paling sukses dibanding dengan program serupa di sejumlah negara.
"Ini merupakan satu dari sukses tax amnesty yang ada di dunia," ujar Jokowi di depan para ekonom di Istana Merdeka, Kamis (22/9/2016) siang. (tw/net)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar