PALU.KABARSULTENG.CO.ID – Draft Peraturan Daerah (Perda)
Kota Palu Sulawesi Tengah mengenai Kelembagaan Adat, saat ini sedang dibahas
oleh ahli dari kalangan akademisi. Demikian diungkapkan Hidayat Walikota Palu
pada awak media kemarin (28/7).
"Ranperda kelembagaan adat merupakan salah satu
inisiatif murni daerah Pemkot Palu untuk dibentuk atau dibahas dan ditetapkan
sebagai perda, yang saat ini tengah dibahas naskah akademiknya," Jelasnya.
Ada lima akademisi yang tergabung dalam tim pengkaji Rancangan Perda, di mana
akademisi tersebut berasal dari dua perguruan tinggi negeri dan terbesar di
Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan
Universitas Tadulako (UNTAD).
Mereka antara lain Dr. Hilal Malarangan selaku pakar
hukum Islam IAIN Palu, Dr. Djubair pakar hukum tata negara Untad, Dr. Cristian
Tindjabate pakar sosial dan antropologi Untad. Kemudian, Ketua Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi Pancamarga Palu, Dr. Timudin Dg Mangera, dan Agustan SP.d
M.Pd akademisi FKIP Untad.
Direncanakan pada pekan ini perwakilan tim pengkaji akan
segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum
dan HAM.
"Ini yang kami ingin konsultasikan, dikarenakan menurut kami berbeda satgas dengan kelembagaan adat. Selain itu konsultasi dilakukan agar nantinya perda kelembagaan adat secara yuridis tidak bertabrakan dengan perundang - undangan yang lebih tinggi," Kata Dr. Djubair. (pras)
"Ini yang kami ingin konsultasikan, dikarenakan menurut kami berbeda satgas dengan kelembagaan adat. Selain itu konsultasi dilakukan agar nantinya perda kelembagaan adat secara yuridis tidak bertabrakan dengan perundang - undangan yang lebih tinggi," Kata Dr. Djubair. (pras)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar